DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat Teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT. TRPN telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2/2025) kemarin.
DIALEKSIS.COM | Dunia - Maskapai penerbangan terbesar di Australia, Qantas, setuju untuk membayar denda sebesar A$100 juta (Rp1,1 triliun) untuk menyelesaikan kasus hukum yang menuduhnya menjual ribuan tiket untuk penerbangan yang telah dibatalkan.
DIALEKSIS.COM | Mesir - Kapal kargo raksasa "Ever Given" yang terjebak di Terusan Suez, Mesir dan melumpuhkan perdagangan dunia selama hampir seminggu, telah disita atas perintah pengadilan sampai pemilik kapal itu membayar kompensasi $900 juta, kata pengelola terusan itu hari Selasa (13/4/2021).